Status Tanggap Darurat Diperpanjang Hingga 5 Juli 2020

img

(Edi Damansyah)


TENGGARONG, Pemerintah Kutai Kartanegara memperpanjang status tanggap darurat Bencana Wabah Covid-19 hingga 5 Juli 2020 mendatang.

Perpanjangan status tanggap darurat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 278/SK-BUP/HK/2020 Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)  di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, yang ditandatangani Bupati Edi Damansyah, hari ini Jumat 5 Juni 2020.

Perpanjangan status tanggap darurat berlaku selama 30 hari terhitung sejak 6 Juni 2020 sampai dengan tanggal 5 Juli 2020. Status perpanjangan tanggap darurat ini akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi dan kondisi.

Dipaparkan Bupati Edi Damansyah, untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) diwilayah Kabupaten Kutai Karanegara perlu dilakukan upaya pencegaan dan pengendaian diberbagai aspek kehidupan.

Aspek kehiduapan itu baik kesehatan, ekonom, pendidikan, sosial, agama dan kesejahteraan, ketertiban dan keamanan masyarakat serta penyelanggaraan pemerintahan.

“Sebagai penyelenggaraan relaksasi menuju tatanan normal baru (new normal) memerlukan sejumlah tahapan pra kondisi, simulasi sesuai dengan bidang, penerapan langkah teknis, menegakkan protokol kesehatan secara ketat, maka diperlukan sinergi segenap komponen yang meliputi peerintah, dunia usaha,akademisi, masyarakat dan media massa.” paparnya.(awi/adv)